Selamat Hari Pustakawan, 7 Juli 2022
Selamat Hari Pustakawan! Salam Literasi!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pustakawan adalah orang yang bekerja dalam bidang perpustakaan. Arti lainnya dari pustakawan adalah ahli perpustakaan. Perpustakaan sebagai tempat pembelajaran sepanjang hayat merupakan pusat ilmu pengetahuan dan informasi.
Oleh karena itu, para pustakawan memiliki peran penting dalam proses transfer ilmu pengetahuan. Sosoknya sangat membantu bagi yang ingin melihat jendela dunia.
Tanggal 07 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional yang diresmikan pertama kali pada 7 Juli 1990. Hari Pustakawan Nasional juga sekaligus merupakan hari jadinya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI).
Hari ini menjadi momentum pentingnya profesi pustakawan dalam pengelolaan perpustakaan. Peringatan hari perpustakaan juga hendaknya menjadi momentum masyarakat Indonesia untuk lebih mengenal perpustakaan, menyadarkan masyarakat tentang pentingnya buku dan meningkatkan minat baca.
Di lingkup Bappenda Provinsi NTB sendiri, upaya untuk menggaungkan pentingnya perpustakaan dan buku serta meningkatkan minat baca tersebut telah direalisasikan dalam bentuk Pojok Baca yang serentak disediakan di seluruh Samsat se-NTB sebagai tindak lanjut atas instruksi Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP. pada Juni lalu.
Dalam hal ini Bappenda Provinsi NTB bersama seluruh Samsat se-NTB bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, sejumlah OPD di Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga para pegawai Bappenda Provinsi NTB yang sukarela menyumbangkan koleksi bukunya untuk keperluan Pojok Baca tersebut.
Adanya pojok baca di masing-masing Kantor Samsat oleh Kepala Bappenda Provinsi NTB dinilai penting. Sembari wajib pajak menunggu antrian dalam pelayanan Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang saat mengantri untuk membaca beragam koleksi buku yang telah disuguhkan.
Selain itu, tersedianya pojok baca tersebut diharapkan dapat memantik ketertarikan masyarakat terhadap literasi dan melahirkkan kebiasaan gemar membaca. Mengingat Pemerintah Provinsi NTB telah memgeluarkan Surat Eddaran tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi Untuk Kesejahteraan pada tahun 2019 lalu.
Bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disampaikan diantaranya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban Menggalakan Pembudayaan Kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan dengan memanfaatkan perpustakaan dan sumber-sumber informasi yang ada.